“Saya kebetulan ditugaskan melihat UU Cipta Kerja dari sisi lingkungan dan tata ruang. Karena masih dalam pandemic covid-19 rapat pun dilakukan melalui aplikasi zoom. Saat itu hanya satu jam dan dirasakan oleh saya belum cukup dari situ tidak ada lagi kelanjutannya,” ujar Asep Warlan.
Menurut Asep Warlan, rapat satu jam melalui zoom tersebut tidak lah tuntas karena harus ada diskusi Tanya jawab dan lain-lainnya sehingga menjadi kesimpulan yang mantap dan teruji. “Terus terang saya kecewa hanya dengan satu jam rapat jarak jauh dengan aplikasi zoom menjadi kesimpulan hasil kajian akademik. Ini sangat tidak mungkin menjadi kajian akademis,” katanya.
Yang lebih kecewa lagi, menurut Asep Warlan, dirinya dianggap setuju dengan UU Cipta Kerja disahkan padahal dalam prosesnya tidak melibatkan banyak ahli dan yang dilibatkan pun sebagai narasumber tidak tuntas baru prolog saja.***