Kata Buya Yahya, Ini Hukumnya Wanita Haid Membaca Al Quran dalam HP

- 9 Januari 2024, 05:03 WIB
Buya Yahya dalam videonya yang berjudul: "Bolehkah Wanita Haid Membaca Al Qur'an di HP?" yang diunggah Al-Bahjah TV menjelaskan tentang hukum wanita haid membaca Al Quran.
Buya Yahya dalam videonya yang berjudul: "Bolehkah Wanita Haid Membaca Al Qur'an di HP?" yang diunggah Al-Bahjah TV menjelaskan tentang hukum wanita haid membaca Al Quran. /Al-Bahjah TV/

DESKJABAR - Boleh dikata, saat ini jarang ada orang yang tidak punya handphone (HP). Maklum HP kini sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia sehari-hari.

Banyak hal yang bisa dilakukan dengan HP. Termasuk membaca Al Quran bagi seorang muslim, kini tak perlu membawa kitab Al Quran secara fisik namun cukup dari HP saja.

Namun bagaimana hukumnya jika seorang wanita haid membaca Al Quran di HP? Buya Yahya dalam videonya yang berjudul: "Bolehkah Wanita Haid Membaca Al Qur'an di HP?" yang diunggah Al-Bahjah TV menjelaskan begini.

Menurut Buya Yahya, pengasuh Ponpes Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, wanita yang dalam keadaan haid mutlak tidak boleh menyentuh mushaf. Mushaf adalah Al Quran yang ada lembarannya.

Baca Juga: Kata Buya Yahya, Ini Doa Pendek Membayar Hutang: Biarpun Hutang Segunung, Allah Akan Bantu Melunasi!

Baca Juga: Kata Buya Yahya Jika Air Mani Mengenai Pakaian: Apakah Boleh Dipakai Sholat?

"Dan juga termasuk dihukumi mushaf adalah HP yang disengaja oleh yang pegang HP untuk mengeluarkan program di situ ada Al Quran dan terlihat bacaannya, itu seperti orang membuka lembarannya", kata Buya Yahya.

Namun jika kepencet, dalam artian tidak ada niat untuk membuka atau tidak sengaja kelihatan (Al Quran) tidak apa-apa asal langsung segera ditutup.

"Tapi kalau (sengaja) dia mencari, membuka sama seperti membuka mushaf. Maka dia memegangnya, menyentuhnya adalah haram bagi seorang wanita dalam keadaan haid,” tegas Buya Yahya,

Bahwa menyentuh Al Quran adalah haram bagi seorang wanita yang dalam keadaan haid, jelas Buya Yahya, dinyatakan oleh imam empat mazhab yakni Imam Syafi’i, Imam Hambali, Imam Hanafi, dan Imam Malik, kecuali Imam Dawud azh-Zhahiri

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x