Syarat Daftar Kartu Prakerja
Masyarakat yang akan bergabung dengan program Kartu Prakerja sebagaimana dikutip deskjabar.com dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, harus memiliki kriteria persyaratan sebagai berikut :
Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI) minimal usia 18 tahun hingga maksimal usia 64 tahun.
Bukan sebagai pelajar atau mahasiswa aktif (Tidak sedang menempuh pendidikan formal, sekolah, kuliah).
Kriteria yang berhak menjadi penerika Kartu Prakerja maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK).
Kriteria lainnya, pekerja yang sedang mencari kerja, pekerja/ buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi serta pelaku Usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Cinta Laura Bakal Muncul di MasterChef Indonesia Season 11, Apakah Ikut Masak ?
Bukan pejabat negara diantaranya Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) , Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) , bukan Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.
Bukan sebagai Direksi/komisaris, Dewan pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Apabila peserta memenuhi kriteria dan syarat – syarat di atas, maka sudah dipastikan dapat mengikuti program Kartu Prakerja, dengan melalui proses pendaftaran, proses seleksi dan dapat mengikuti pelatihan prakerja.***