Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 Dibuka, Khusus Yang Memiliki Syarat ini Pasti Lolos !

- 22 September 2023, 16:26 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 sudah dibuka hari ini Jumat, 22 September 2023, segera klik Gabung Gelombang./ Instagram @prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 sudah dibuka hari ini Jumat, 22 September 2023, segera klik Gabung Gelombang./ Instagram @prakerja.go.id /

 

DESKJABAR – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 61 telah dibuka hari ini Jumat, 22 September 2023. Para peserta yang sudah lama menunggu dibukanya gelombang ini segera lakukan pendaftaran.

Program Kartu Prakerja merupakan program pemerintah untuk meningkatkan kompetensi pekerja, oleh karena itu angkatan kerja yang ingin meningkatkan kompetensi, skil dan kemampuan segera bergabung di gelombang 61 prakerja.

Para peserta yang akan bergabung dengan Kartu Prakerja Gelombang 61, hendaknya mempersiapkan syarat dan ketentuan yang dipersyaratkan prakerja, agar jadi bisa bergabung dengan program prakerja.

Baca Juga: Perguruan Tinggi Harus Menyesuaikan Diri Dengan Perkembangan Dunia Kerja

“Yang sudah lama nungguin gelombang 61 dibuka, hari ini sudah dibuka, segera klik ‘Gabung Gelombang’ di dashboard prakerja kamu” tulis admin prakerja sebagaimana dikutip deskjabar.com dari Instagram @prakerja.go.id.

Bagi peserta yang belum daftar, segera lakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 61 secara mandiri di www.prakerja.go.id supaya kamu jadi bisa ikut gelombang seleksi. Dan bagi peserta yang sudah daftar tinggal klik gabung gelobang.

Mengikuti proses seleksi Kartu Prakerja itu gampang – gampang susah, hanya yang memenuhi syarat yang bisa daftar dan bisa lolos seleksi gelombang. Simak persyaratannya di bawah ini

 

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Masyarakat yang akan bergabung dengan program Kartu Prakerja sebagaimana dikutip deskjabar.com dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, harus memiliki kriteria persyaratan sebagai berikut :

Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI) minimal usia 18 tahun hingga maksimal usia 64 tahun.

Bukan sebagai pelajar atau mahasiswa aktif (Tidak sedang menempuh pendidikan formal, sekolah, kuliah).

Kriteria yang berhak menjadi penerika Kartu Prakerja maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK).

Kriteria lainnya, pekerja yang sedang mencari kerja, pekerja/ buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi serta pelaku Usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Cinta Laura Bakal Muncul di MasterChef Indonesia Season 11, Apakah Ikut Masak ?

Bukan pejabat negara diantaranya Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) , Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) , bukan Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.

Bukan sebagai Direksi/komisaris, Dewan pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Apabila peserta memenuhi kriteria dan syarat – syarat di atas, maka sudah dipastikan dapat mengikuti program Kartu Prakerja, dengan melalui proses pendaftaran, proses seleksi dan dapat mengikuti pelatihan prakerja.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x