Para ulama sepakat, hewan kurban (kambing/domba, sapi dan unta – bahimatul an’am) harus memenuhi syarat yakni :
- Telah tanggal dan berganti gigi surinya atau yang lebih tua dari itu, berdasarkan hadits:
“Dari Jabir berkata: bersabda Rasulullah SAW janganlah kamu menyembelih untuk kurban melainkan yang “musinnah” (berumur dua tahun), jika kamu sukar memperolehnya maka sembelihlah hewan yang berumur satu tahun”. (HR. Jama’ah selain Bukhari).
Yang dimaksud dengan musinnah ialah : kalau kambing dan sapi telah sempurna berumur dua tahun, masuk tahun ke tiga.
Kalau unta telah sempurna berumur lima tahun atau masuk tahun ke enam.
<!-- (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});