Ataupun cara lainnya yaitu dengan cara mendawamkan puasa Daud dengan niat mengganti puasa wajib yang telah ditinggalkan.
Ustadz Syafiq Riza Basalamah, juga menuturkan ada juga sebagian ulama yang menganjurkan untuk membayar fidyah, kalau tidak bisa mengganti puasa di tahun yang sama.
Baca Juga: The TimeBomB Puaskan Penyuka Musik Rock Bandung
"Tapi (fidyah) sejatinya tidak wajib, kalau ingin menyempurnakan amalannya dengan memberi makan kepada orang-orang semoga itu jadi pengampunan," tutup Ustadz Syafiq Riza Basalamah.***