Lantaran, puasa yang ditinggalkan tanpa uzur tertentu termasuk dalam dosa besar sebab telah meninggalkan salah satu Rukun Islam.
Setelah bertaubat meminta ampunan kepada Allah, maka tetap harus mengganti puasa yang telah ditinggalkan.
Hal ini merujuk pada jumhur Ulama, dimana ketika meninggalkan puasa maka wajib menggantinya.
"Walaupun ditinggalkan secara sengaja, walaupun mungkin tidak diterima oleh Allah Azza Wa Jalla, karena sudah lewat waktunya tapi tetap punya kewajiban menggantinya," kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah.
Pasalnya hal sudah menjadi tanggung jawab dan hukuman bagi orang secara sengaja meninggalkan puasa Ramadan.
Namun, sebagian ulama mengatakan orang itu hanya cukup bertaubat dan memperbanyak amal sholeh.
Namun, jika tidak mengetahui atau lupa jumlah hutang puasa yang harus dibayar, maka kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah diperkirakan saja.
Ustadz Syafiq Riza Basalamah, salah satu cara menggantinya yaitu dengan mendawamkan puasa Senin dan Kamis diniatkan puasa wajib.