Pengadaan ASN 2023, Inilah Prioritas Empat Formasi Tenaga Honorer yang akan Diangkat Pemerintah

- 12 Desember 2022, 16:05 WIB
Prioritas pengadaan ASN 2023, inilah 4 formasi tenaga honorer yang akan diangkat. Tangkapan layar. /YouTube/Kang UZM Chanel/
Prioritas pengadaan ASN 2023, inilah 4 formasi tenaga honorer yang akan diangkat. Tangkapan layar. /YouTube/Kang UZM Chanel/ /

DESKJABAR – Anggota komisi 2 DPR RI mendorong tenaga honorer yang ada di lembaga negara, maupun instansi pemerintahan bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara atau ASN secara bertahap seluruhnya.

Anggota komisi 2 DPR RI, Endro Siswantoro mengatakan, komisi 2 DPR RI terus mencari solusi, agar tenaga honorer bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara atau ASN.

Salah satunya merevisi undang-undang ASN.

Baca Juga: Resep Nasi Gemuk dengan Suwiran Ayam, Telur Puyuh dan Ikan Teri: Menu Makanan Tambahan untuk Ibu Hamil

Seperti diungkapkan kanal YouTube Kang UZM Chanel berjudul: 'SYARAT DAN MEKANISME HONORER JADI PNS TAHUN 2023 DALAM RUU PERUBAHAN UU NO 5 TAHUN 2014 TENTANG ASN', tayang pada 6 Desember 2022.

Info link YouTube Kang UZM Chanel: https://www.youtube.com/watch?v=kokY7S_XZNA.

Menurut Kang UZM, ada mekanisme dan syarat honorer PTT non PNS, tenaga kontrak itu diangkat langsung jadi PNS.

Sudah jelas klausulnya di ayat ini kita cuma mampu mendorong, mudah-mudahan rancangan undang-undang ini disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Dan tentu saja disetujui oleh pemerintah.

Bagaimana mekanisme dan syaratnya?

Perlu diketahui bahwa dasar pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 usulan perubahan adalah seleksi administrasi berupa verifikasi dan penegasan informasi dalam surat pengangkatan.

Kemudian di ayat yang ketiganya pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan memprioritaskan mereka.

Baca Juga: Aos Bintang Sebut di Kota Bandung Butuh SDM Birokrat Handal Sambut Perubahan Digitalisasi

Yakni, mereka yang memiliki masa kerja terlama dan yang bekerja di bidang administrasi pelayanan publik.

Di antaranya meliputi bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

Ini ayat keduanya berarti mencakup semua jenis jabatan. Lalu ayat yang keempat pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja gaji, ijazah pendidikan terakhir.

Dan sebelumnya mendapatkan kompensasi. Paragraf kelima menyebutkan bahwa pegawai honorer adalah pegawai tetap, pegawai tetap non PNS dan pegawai kontrak adalah PNS.

Jadi ini kemungkinan dilimpahkan langsung ke pemerintah pusat.

Yang dimaksud validasi data dan verifikasi yaitu kegiatan pemeriksaan kelengkapan administrasi tenaga honorer,
pegawai honorer, pegawai non PNS dan pegawai kontrak yang dilaksanakan oleh BKN.

Dan atau Kementerian lembaga terkait.

Baca Juga: Catat! Kemenkes Berikan Tambahan Kuota Beasiswa Kedokteran dan Fellowship 2023, Ayo Daftar! Masih Ada Waktu

Verifikasi informasi dengan tujuan tertentu dilakukan untuk mencegah munculnya informasi fiktif oleh pegawai.

Jadi kalau kita memang memiliki SK dari tanggal 15 Januari 2014, menurut klausul RUU pengganti maka secara otomatis sebetulnya bisa diangkat langsung menjadi PNS.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah