DESKJABAR - Pemerintah Kota Bandung membuka kesempatan kepada muda-mudi di Tanah Air untuk mengikuti seleksi menjadi pegawai pemerintah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kesempatan itu seperti keputusan Kemenpan RB No. 459, per 6 September 2022 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2022.
Dikutip dari laman resmi Pemkot Bandung, bandung.go.id, Pemkot Bandung membuka formasi sebanyak 1.261 untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Formasi tersebut untuk penempatan pegawai pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Adapun dari 1.261 formasi itu dibagi menjadi 3 bagian, antara lain :
1. tenaga guru sebanyak 775 formasi,
2. tenaga kesehatan 398 formasi
3. tenaga teknis 88 formasi
Baca Juga: Asli! Ayam Goreng Ini Hanya Pakai 4 Bumbu Sederhana Ala Rumahan, Lezat, Gurih dan Renyah
Berikut ini adalah persyaratan khusus PPPK untuk jabatan fungsional tenaga teknis :