Baca Juga: Jangan Asal Beli! Ini Alasan Kenapa Set Top Box atau STB Harus Bersertifikasi Kominfo
Sementara itu, iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain, peserta peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:
- Kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
- Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan
6.Veteran dan perintis kemerdekaan
Sedangkan iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Itulah rincian besaran iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan setiap bulannya. ***