Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran dibayar oleh Pemerintah alias gratis.
Baca Juga: SELAMAT! UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Inilah 10 Kabupaten/Kota dengan UMK Tertinggi
2.Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kelompok PPU ini terdiri dari pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
Iuran PPU ini sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dimana 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
3.PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta
Peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta, dimana 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta
4.Keluarga tambahan PPU
Adapun besaran iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja penerima upah.
5.Peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja