HOREEE… Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Naik Hingga 2024, Berapa Iuran BPJS Anda Saat Ini?

- 5 Desember 2022, 10:05 WIB
Horeee. iuran BPJS Kesehatan dipastikan tidak naik hingga 2024, berapakah iuran yang kamu bayar tiap bulannya?
Horeee. iuran BPJS Kesehatan dipastikan tidak naik hingga 2024, berapakah iuran yang kamu bayar tiap bulannya? /indonesiabaik.go.id/

Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran dibayar oleh Pemerintah alias gratis.

Baca Juga: SELAMAT! UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Inilah 10 Kabupaten/Kota dengan UMK Tertinggi

2.Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Kelompok PPU ini terdiri dari pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

Iuran PPU ini sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dimana 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3.PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta

Peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta, dimana 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta

4.Keluarga tambahan PPU

Adapun besaran iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja penerima upah.

5.Peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: BPJS Kesehatan indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x