DESKJABAR – Set Top Box atau STB merupakan salah satu perangkat elektronik yang paling dicari saat ini semenjak siaran televisi analog dimatikan.
Namun jangan sampai salah beli Set Top Box, disarankan untuk membeli STB bersertifikasi Kominfo karena beberapa alasan yang wajib diketahui.
Dengan matinya siaran TV Analog membuat masyarakat berburu Set Top Box, dan banyak juga yang membeli secara asal untuk tetap bisa menikmati siaran TV di rumah.
Namun membeli Set Top Box secara asal tentu memiliki risiko tersendiri yang bisa merugikan atau membahayakan konsumen.
Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kominfo telah melakukan Analog Switch-Off (ASO) secara bertahap di akhir tahun 2022.
Baca Juga: Cara Membuat LKPD (Lembar Kerja Peserta Didik) dan Strukturnya, Perlu Bagi Peserta PPG Daljab 2022
Dimulai dari ASO wilayah Jabodetabek pada 2 November 2022 lalu, disambung dengan 4 wilayah yakni Bandung, Yogya-Solo, Semarang serta Batam dan sekitarnya pada 2 Desember 2022.
Dengan dimatikannya siaran TV analog, otomatis masyarakat kehilangan satu-satunya hiburan di rumah.
Oleh karena itu, Set Top Box pun menjadi salah satu barang paling dicari baik secara offline maupun online.