DESKJABAR – Cara mengurus SIM yang hilang atau rusak cukup mudah dan praktis, jika memahami prosedurnya, namun ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan SIM baru.
Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti outententik yang dikeluarkan oleh pihak Polri dan diberikan kepada sesorang yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Seseorang yang mengoperasikan kendaraan roda dua maupun roda empat, SIM merupakan dokumen penting yang harus selalu dibawa, saat mengendarai kendaraan di jalan raya.
Lantas bagaimana jika Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang atau rusak?
Mengutip laman Indonesia.baik.id, apabila SIM hilang atau rusak , pemilik SIM dapat segera mengajukan permohonan baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) terdekat dikota anda.
Namun sebelumnya, pemilik SIM harus membuat laporan kehilangan SIM terlebih dahulu ke kantor polisi terdekat, yakni di Polsek atau Polres. Surat keterangan kehilangan tersebut dapat dijadikan bukti bahwa, pelapor pernah memiliki SIM.
Berikut ini, beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIM yang hilang:
- Surat kehilangan dari kepolisian (Polsek atau Polres).
- Fotokopi SIM yang hilang jika ada