Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak, Mudah dan Praktis, Simak Ketentuan dan Biayanya Berikut Ini

- 21 November 2022, 08:20 WIB
Ilustrasi cara mengurus SIM yang hilang di kantor Satpas/
Ilustrasi cara mengurus SIM yang hilang di kantor Satpas/ /Instagram@satpas_online_bogorkota/

- SIM D1: Rp 30.000

Itulah informasi cara mengurus SIM yang hilang, secara umum prosesnya sangat mudah dan praktis, semoga bermanfaat.*** 

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah