Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak, Mudah dan Praktis, Simak Ketentuan dan Biayanya Berikut Ini

- 21 November 2022, 08:20 WIB
Ilustrasi cara mengurus SIM yang hilang di kantor Satpas/
Ilustrasi cara mengurus SIM yang hilang di kantor Satpas/ /Instagram@satpas_online_bogorkota/

DESKJABAR – Cara mengurus SIM yang hilang atau rusak cukup mudah dan praktis, jika memahami prosedurnya, namun ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan SIM baru.

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti outententik yang dikeluarkan oleh pihak Polri dan diberikan kepada sesorang yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Seseorang yang mengoperasikan kendaraan roda dua maupun roda empat, SIM merupakan dokumen penting yang harus selalu dibawa, saat mengendarai kendaraan di jalan raya.

Lantas bagaimana jika Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang atau rusak?

Baca Juga: PENCETAK Gol Perdana Piala Dunia 2022 Qatar, Valencia, Ternyata Punya Kisah Memalukan di Kualifikasi 2016

Mengutip laman Indonesia.baik.id, apabila SIM hilang atau rusak , pemilik SIM dapat segera mengajukan permohonan baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) terdekat dikota anda.

Namun sebelumnya, pemilik SIM harus membuat laporan kehilangan SIM terlebih dahulu ke kantor polisi terdekat, yakni di Polsek atau Polres. Surat keterangan kehilangan tersebut dapat dijadikan bukti bahwa, pelapor pernah memiliki SIM.

Berikut ini, beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIM yang hilang:

- Surat kehilangan dari kepolisian (Polsek atau Polres).

- Fotokopi SIM yang hilang jika ada

- KTP asli dan fotokopi

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter (proses pemerikasaan bisa dilakukan di lokasi Satpas).

Cara mengurus SIM yang hilang

Baca Juga: Upacara Pembukaan Penuh Fantasy, FIFA World Cup Qatar 2022 di Al Bayt Stadium, Qatar

Apabila semua dokumen persyaratan untuk mengurus SIM yang hilang sudah lengkap dan siap, anda bisa datang langsung ke kator Satpas terdekat, untuk mengajukan permohonan SIM baru.

Tahapan-tahapan pengajuan SIM Baru di kantor Satpas

- Datang ke kantor Satpas terdekat

- Ambil formulir pendaftaran da nisi formulir pendaftaran secara lengkap

- Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas Satpas untuk diperiksa

- Setelah itu, anda akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari dan tandatangan untuk SIM baru

- Tunggu beberapa saat, hingga SIM selesai dicetak dan diberikan petugas

Berikut biaya mengurus SIM yang hilang

Baca Juga: Peringatan 12 Tahun Angklung Mendunia Berlangsung Meriah, Diramaikan Ribuan Peserta

- SIM A : Rp 80.000

- SIM B1 : Rp 80.000

- SIM B2 : Rp 80.000

- SIM C : Rp 75.000

- SIM C1 : Rp 75.000

- SIM C2 : Rp 75.000

- SIM D: Rp 30.000

- SIM D1: Rp 30.000

Itulah informasi cara mengurus SIM yang hilang, secara umum prosesnya sangat mudah dan praktis, semoga bermanfaat.*** 

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah