Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak, Mudah dan Praktis, Simak Ketentuan dan Biayanya Berikut Ini

- 21 November 2022, 08:20 WIB
Ilustrasi cara mengurus SIM yang hilang di kantor Satpas/
Ilustrasi cara mengurus SIM yang hilang di kantor Satpas/ /Instagram@satpas_online_bogorkota/

- KTP asli dan fotokopi

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter (proses pemerikasaan bisa dilakukan di lokasi Satpas).

Cara mengurus SIM yang hilang

Baca Juga: Upacara Pembukaan Penuh Fantasy, FIFA World Cup Qatar 2022 di Al Bayt Stadium, Qatar

Apabila semua dokumen persyaratan untuk mengurus SIM yang hilang sudah lengkap dan siap, anda bisa datang langsung ke kator Satpas terdekat, untuk mengajukan permohonan SIM baru.

Tahapan-tahapan pengajuan SIM Baru di kantor Satpas

- Datang ke kantor Satpas terdekat

- Ambil formulir pendaftaran da nisi formulir pendaftaran secara lengkap

- Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas Satpas untuk diperiksa

- Setelah itu, anda akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari dan tandatangan untuk SIM baru

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah