Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak, Mudah dan Praktis, Simak Ketentuan dan Biayanya Berikut Ini

- 21 November 2022, 08:20 WIB
Ilustrasi cara mengurus SIM yang hilang di kantor Satpas/
Ilustrasi cara mengurus SIM yang hilang di kantor Satpas/ /Instagram@satpas_online_bogorkota/

- Tunggu beberapa saat, hingga SIM selesai dicetak dan diberikan petugas

Berikut biaya mengurus SIM yang hilang

Baca Juga: Peringatan 12 Tahun Angklung Mendunia Berlangsung Meriah, Diramaikan Ribuan Peserta

- SIM A : Rp 80.000

- SIM B1 : Rp 80.000

- SIM B2 : Rp 80.000

- SIM C : Rp 75.000

- SIM C1 : Rp 75.000

- SIM C2 : Rp 75.000

- SIM D: Rp 30.000

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah