Totalnya, KPM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 yang akan diberikan dalam 2 kali kesempatan.
2.Bantuan subsidi upah sebesar Rp 600 ribu untuk 1 bulan bagi 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Total anggaran disiapkan Rp 9,6 triliun.
3.Bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan 2% Dana Transfer Umum (DTU) yang berasal dari APBN baik DAU maupun DBH.
Jumlahnya bisa sebesar Rp 2,17 triliun. Bantuan dilakukan berbentuk program perlindungan sosial, penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi, serta bansos tambahan.
Cara daftar bansos
Bagi kamu yang belum terdaftar sebagai calon penerima bansos bisa melakukan pendaftaran segera.
Sebelum melakukan pendaftaan, calon pendaftar harus menyiapkan beberapa data pribadi yang diperlukan.
Lalu kamu bisa langsung saja mengunjungi kantor kelurahan yang ada pada daerah sekitar rumah kamu.
Lanjut dengan menyimak semua peraturan yang diberikan aparat desa setempat kepada kamu dengan baik.