Sistem Penilaian Seleksi Guru PPPK 2022 Beserta Rincian Formasi Kebutuhan per Daerah di Jawa Barat

- 11 November 2022, 06:35 WIB
BKN sudah menetapkan sistem penilaian seleksi Guru PPPK 2022
BKN sudah menetapkan sistem penilaian seleksi Guru PPPK 2022 /setneg/

DESKJABAR– Pemerintah telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPK sejak 31 Oktober hingga 13 November 2022.

Pendaftaran pada periode tersebut untuk mengisi formasi PPPK 2022 profesi guru, tenaga kesehatan, dan PPPK teknis.

Mengutip dari laman indonesiabaik.id, secara total Kemendikbud mengalokasikan sebanyak 1.035.811 formasi PPPK pada seleksi ASN tahun 2022.

Baca Juga: MOBIL Anda Bermasalah dan Butuh Perawatan, Inilah Daftar Bengkel Mobil di Jalan Soekarno Hatta Bandung

Formasi terbesar akan dialokasikan untuk Guru PPPK yang terdiri dari 758.18 orang ditempatkan di pemerintah daerah, dan sebanyak 184.239 orang PPPK fungsional non guru.

Dari formasi guru sebanyak itu nantinya akan disebar sesuai formasi kebutuhan di daerah, termasuk di daerah-daerah di Jawa Barat.

Sebelum mengikuti seleksi guru PPK ada baiknya bagi pelamar perlu tahu sistem penilaian yang akan digunakan dalam seleksi PPPK 2022 kali ini yang akan dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN telah menjelaskan dalam informas persiapan seleksi kompetensi PPPK tahun 2022 terkait jumlah soal dan system penilaiannya.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1128 tahun 2021 serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022.

Adapun sistem penilaiannya adalah :

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x