DESKJABAR - Pemerintah melalui Kemensos RI mengadakan program PKH atau Program Keluarga Harapan.
Hal ini diperuntukkan untuk keluarga yang tidak mampu atau keluarga yang memiliki kategori miskin.
Dengan program ini diharapkan kemiskinan di Indonesia dapat segera diberantas dan bisa membebaskan kemiskinan dari generasi ke generasi.
Untuk itulah program PKH ini dilaksanakan.
Pada tahun 2022, program penyaluran bantuan PKH ini sudah dilaksanakan sejak bulan Januari 2022 hingga Oktober 2022.
Seperti diketahui, pemerintah sudah menganggarkan sebesar Rp28,7 triliun dengan target pencairan 10 juta penerima manfaat bantuan tersebut.
Puluhan juga orang sudah menerima manfaat bantuan ini yang dibagikan menjadi 4 tahapan.
Oktober, November hingga Desember ini termasuk tahapan yang ke empat.
Kapan pencairannya? Pencariannya sudah bisa dilakukan sejak awal November 2022 ini bagi penerima manfaat yang sudah memenuhi kriteria dan persyaratan-persyaratan seperti Kartu Keluarga dan KTP.
Lalu, siapa saja penerimanya. Jangan keliru ya, memang untuk penerimanya ada kriteria tertentu, yaitu, mulai dari ibu hamil, nifas, anak sekolah, lanjut usia hingga penyandang disabilitas. Total ada 7 golongan dan nilai bantuan ini dibagi 4 tahapan.
Berikut penerima bantuan PKH 2022 antara lain ;
1. Ibu hamil, nifas dan menyusui : mendapat bantuan Rp 3 Juta per tahun dengan masing-masing pencairan per tahapnya yaitu, Rp 750.000 per tahap.
2. Balita usia 0-6 tahun : mendapat bantuan Rp 3 Juta per tahun dengan masing-masing pencairan per tahapnya yaitu, Rp 750.000 per tahap.
3. Siswa SD atau sederajat : mendapat bantuan Rp. 900 Ribu per tahun dengan masing-masing pencairan per tahapnya yaitu, Rp 225.000 per tahap.
4. Siswa SMP atau sederajat : mendapat bantuan Rp 1,5 Juta per tahun dengan masing-masing pencairan per tahapnya yaitu, Rp 375.000 per tahap.
5. Siswa SMA atau sederajat : mendapat bantuan Rp 2 Juta per tahun dengan masing-masing pencairan per tahapnya yaitu, Rp. 500.000 per tahap.
6. Lansia berusia 70 tahun ke atas : mendapat bantuan Rp 2,4 Juta per tahun dengan masing-masing pencairan per tahapnya yaitu, Rp 600.000 per tahap.
7. Penyandang disabilitas : mendapat bantuan Rp 2,4 Juta per tahun dengan masing-masing pencairan per tahapnya yaitu, Rp 600.000 per tahap.
Lalu, kapan pencairan PKH November 2022?
Untuk pencairan PKH 2022 pada bulan November ini akan dimulai per hari ini hingga akhirnya November 2022.
Dan untuk mengecek bahwa anda sudah terdaftar sebagai penerima PHK, bisa di cek disini.
Anda bisa mengecek nama anda sebagai daftar penerima PKH pencairan bansos tahap 4 disini, di di link cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Mau Makan Enak? Terong Sambal PETER, Habeuk Pakai Nasi Liweut, Padukan Dengan Goyobod, Klop!
Begini caranya :
- Buka browser pada HP Anda
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Klik link cek bansos.kemensos.go.id
- Masukkan alamat penerima sesuai KTP
- Masukkan nama penerima sesuai KTP
- Ketikkan kode captcha yang tersedia
- Klik Cari Data dan tunggu proses selesai.
Sistem cek bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang anda inputkan. ***