Disebutkan, dirinya sudah memiliki 6 account berbeda dengan tujuan untuk menambah devosit dan meraih keuntungan dari masing masing account yang didaftarkan.
Sementara itu Jaksa Penuntun Umum, Lucky Gani menanyakan kepada saksi lain sarat untuk menjadi member atau mengikuti robot trading DNA.
Dijelaskan saksi bahwa untuk bisa masuk dan menjadi member saratnya hanya yaitu punya duit.
Seperti diketahui Kasus robot trading DNA Pro menjadi perhatian publik karena kasus ini jumlah korban yang banyak dan kerugian dan aset yang ada jumlahnya triliunan rupiah.
Sepuluh pelaku dimejahijaukan dengan tuduhan penipuan penggelapan Robot trading DNA Pro tersebut, kesepuluh berhasil ditangkap setelah aparat Mabes Polri menggerebeknya.
Robot Trading DNA Pro beroperasi dengan menewa ruko bernomor 51 di Dekat Pasar Kosambi Jalan Ahmad Yani Kota Bandung.***