“Pada tanggal 30 Oktober 1946, uang Republik Indonesia dilahirkan dan disahkan waktu itu disampaikan oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta,” kata Sri Mulyani.
Mata uang rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran uang yang sah di Indonesia, “Sudah selayaknya rupiah sebagai alat yang sah harus dihormati dan dibanggakan,” jelas Sri Mulyani.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 tentang penetapan gambar Pahlawan Nasional sebagai gambar utama dibagian depan rupiah kertas NKRI.
Berikut daftar nama dan nominal uang yang digunakan untuk gambar pahlawan nasional tersebut:
1.Dr. Ir. Soekarno dan . Drs. Mohammad sebagai gambar utama uang kertas pecahan Rp.100.000
2.Ir. H.Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp. 50.000
3.Dr.G.S.S.J Ratulangi sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp.20.000
4.Frans Kaisiepo sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp.10.000.
Baca Juga: Ada Transaksi Misterius dari Rekening Brigadir J Sejumlah Rp 200 Juta, Saat Yoshua Sudah Meninggal