Uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi (TE) 2022 Rp 1.000 - Rp 100.000, Lebih Aman dan tak Mudah Dipalsukan

- 18 Agustus 2022, 11:45 WIB
Bank Indonesia mengeluarkan uang rupiah kertas baru TE 2022.
Bank Indonesia mengeluarkan uang rupiah kertas baru TE 2022. /PMJNews/ YouTube Bank Indonesia/

DESKJABAR - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang rupiah kertas edisi baru tahun emisi (TE) 2022, pecahan Rp 1.000 hingga Rp 100.000. Lebih aman dan tak mudah dipalsukan.

Kamis 18 Agustus 2022, uang rupiah kertas itu resmi dirilis BI. Terdiri dari tujuh pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.

Ketujuh pecahan uang rupiah kertas ini resmi berlaku, dikeluarkan dan diedarkan di wilayah Republik Indonesia.

Uang rupiah kertas itu dilengkapi dengan pengaman yang lebih bagus dari sebelumnya. Sehingga mempersulit para pemalsu uang untuk menggandakannya.

Baca Juga: Viral Penembakan Kucing di SESKO TNI Bandung, Kenapa? Inilah Hukumnya dalam Islam

Kendati terbit uang rupiah kertas yang baru, BI memastikan uang lama tidak lantas ditarik. Uang rupiah kertas lama masih tetap berlaku. Tentu sepanjang belum dicabut atau ditarik peredarannya.

Hal ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam UU Mata Uang. Bahwa pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, kemudian diumumkan melalui media massa.

Uang rupiah kertas TE 2022 masih mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan.

Selain itu, tema kebudayaan Indonesia pun masih dipertahankan di bagian belakang. Seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora seperti halnya uang rupiah kertas TE 2016.

Baca Juga: CEK FAKTA, Benarkah Kue Balok Disebut Kue Typo? Wisata Kuliner Kota Bandung Banyak Dinanti

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x