DESKJABAR – Untuk meringankan beban usaha peternakan, karena peternak karena ternak mengalami darurat penyakit mulut dan kuku (PMK), Kementerian Pertanian memberikan bantuan uang.
Namun, pihak Provinsi Jawa Barat masih menunggu informasi lanjutan soal kabar tersebut.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Nasrullah, di Jakarta, melalui siaran pers, Selasa, 2 Agustus 2022 menyebutkan, bantuan tersebut adalah kompensasi bantuan dalam keadaan darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
Pemberian bantuan uang itu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Kementerian Pertanian no.08048/KPTS/PK300/F/07/2022, tentang Besaran Pemberian Bantuan dalam Keadaan Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).
Disebutkan, bantuan uang tersebut masing-masing adalah :
- Sapi/kerbau sebesar Rp 10.000.000
- Kambing/domba sebesar Rp 1.500.000
- Babi sebesar Rp 2.000.000
Baca Juga: Di Majalengka, Burung Emprit Dikonsumsi, Wisata Alam dan Pengendalian Hama Pertanian Padi
Tertulis, bahwa hasil pembahasan besaran bantuan antara Kementerian Pertanian, bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Nasional penanggulangan Bencana (BNPB), Sekretariat Kabinet, pada 9 Juli 2022, dan memperhatikan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) PMK.