Ada Bantuan Uang Darurat PMK Ternak dari Kementerian Pertanian, Usaha Peternakan

- 2 Agustus 2022, 16:31 WIB
Dokter hewan memeriksa kesehatan sapi sebelum penyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) tahap kedua di Cicendo, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/8/2022). Pemerintah Kota Bandung menerima bantuan 400 dosis vaksin PMK tahap kedua guna mengantisipasi serta mengendalikan penyebaran PMK di Kota Bandung. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.
Dokter hewan memeriksa kesehatan sapi sebelum penyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) tahap kedua di Cicendo, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/8/2022). Pemerintah Kota Bandung menerima bantuan 400 dosis vaksin PMK tahap kedua guna mengantisipasi serta mengendalikan penyebaran PMK di Kota Bandung. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

DESKJABAR – Untuk meringankan beban usaha peternakan, karena peternak karena ternak mengalami darurat penyakit mulut dan kuku (PMK), Kementerian Pertanian memberikan bantuan uang.

Namun, pihak Provinsi Jawa Barat masih menunggu informasi lanjutan soal kabar tersebut.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Nasrullah, di Jakarta, melalui siaran pers, Selasa, 2 Agustus 2022 menyebutkan, bantuan tersebut adalah kompensasi bantuan dalam keadaan darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

Baca Juga: Pabrik Gula di Subang dan Cirebon Bakal Hidup Lagi ? Kementerian Pertanian Perluas Lagi Perkebunan Tebu

Pemberian bantuan uang itu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Kementerian Pertanian no.08048/KPTS/PK300/F/07/2022, tentang Besaran Pemberian Bantuan dalam Keadaan Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).

Disebutkan, bantuan uang tersebut masing-masing adalah :

  1. Sapi/kerbau sebesar Rp 10.000.000
  2. Kambing/domba sebesar Rp 1.500.000
  3. Babi sebesar Rp 2.000.000

Sumber : Ditjen Peternakan dan Keswan Kementerian Pertanian
Sumber : Ditjen Peternakan dan Keswan Kementerian Pertanian

Baca Juga: Di Majalengka, Burung Emprit Dikonsumsi, Wisata Alam dan Pengendalian Hama Pertanian Padi

Tertulis, bahwa hasil pembahasan besaran bantuan antara Kementerian Pertanian, bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Nasional penanggulangan Bencana (BNPB), Sekretariat Kabinet, pada 9 Juli 2022, dan memperhatikan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) PMK.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Wawancara Kementan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x