Disebutkan pula, pemberian bantuan uang itu dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK.300/M/7/2022, tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).
Sementara itu untuk Jawa Barat, pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat, masih menunggu lanjutan informasi terkait hal itu.
Baca Juga: Di Cianjur, Perusahaan Pabrik Sepatu Dikenai Sanksi Harus Mengganti Lahan Pertanian
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat, Supriyanto, yang dikonfimasi DeskJabar, membenarkan adanya informasi soal bantuan uang darurat PMK dari Kementerian Pertanian itu.
“Dalam Kepmentan 518/2022, memang disebutkan seperti itu. Namun, kita masih menunggu turunan dari kepmentan tsb dalam bentuk bentuk juknis sebagai dasar operasionalisasi mekanisme bantuan tsb ke kabupaten/kota,” ujar Supriyanto.
Baca Juga: Perkebunan, Panen Tembakau Jawa Barat Diyakini Tetap Bagus di Sumedang, Majalengka, dan Pangandaran
Diketahui, penyakit mulut dan kuku (PMK) mewabah di Pulau Jawa, sehingga terjadi banyak kematian ternak jenis ruminansia, yaitu sapi, kerbau, domba, dan kambing, serta ada juga babi.
Sebelumnya, pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jawa Barat juga mengabarkan, bahwa kondisi itu umumnya terjadi pada sentra-sentra peternakan ruminansia.
Jawa Barat dikabarkan ikut mengalami juga kejadian wabah PMK, namun lebih berdasarkan terjadinya penularan kiriman dari provinsi lain. ***