Namun sebagian pembedahan dengan kaum Yahudi, Nabi memerintahkan untuk berpuasa ditambah sehari sebelumnya atau tanggal 9 Muharram.
Namun jika tidak bisa tanggal 9 maka boleh-boleh saja puasa dilakukan pada tanggal 11 Muharram.
Bahkan di bulan Muharram juga boleh menambahkan amalan lainnya seperti menikah dan lain sebagainya.
Sehingga kata Buya Yahya tidak ada namanya hari keramat, hari sial, atau hari naas.***