Karena statusnya milik penuh maka orang miskin dapat memakannya sendiri, menjualnya atau yang lainnya. Apalagi jika daging kurban yang diterimanya itu jumlahnya banyak. Daripada mubazir, maka orang miskin dapat menjualnya untuk kebutuhan lain.
Namun hal ini tak berlaku bagi orang kaya. Bagi orang kaya, daging kurbannya bukan hak miliknya secara penuh.
Oleh karena itu, orang kaya hanya diperbolehkan menerima kurban untuk konsumsi saja, tidak boleh menjualnya.
Demikian penjelasan MUI tentang pembagian daging kurban yang dikutip dari situs mui.or.id.***