Apa Hukumnya Jika Orang Berkurban Memakan Daging Kurban Sendiri? Simak Penjelasan MUI

- 10 Juli 2022, 09:37 WIB
Apa hukum orang berkurban memakan daging kurbannya?
Apa hukum orang berkurban memakan daging kurbannya? /Tangkapan layar YouTube Bersama Stfyani/

Hadits ini didasarkan pada riwayat Aisyah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Simpanlah sepertiga daging (kurban) itu, dan sedekahkanlah yang lainnya,” (H.R. Abu Daud).

Jadi dengan hadits itu dapat disimpulkan bahwa orang yang berkurban sunnah hukumnya memakan daging kurbannya sesuai anjuran Rasulullah SAW.

Baca Juga: Masjid An Nuur Dramaga Bogor Selengarakan Shalat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban Minggu 10 Juli 2022

Pembagian daging kurban

Pembagian daging kurban terbagi tiga, yaitu sepertiga untuk orang yang berkurban atau sohibul kurban, sepertiga untuk sedekah dan sepertiga lagi untuk dihadiahkan.

Kemudian banyak ulama yang mengatakan, sebaiknya sohibul kurban membagikan lagi dari sepertiga daging kurbannya kepada yang membutuhkan dan menyisakan sebagian untuk dimakan keluarga.

Baca Juga: Idul Adha: Tak Usah Pinjam Panci Tetangga Karena Ada Cara Agar Daging Kurban Cepat Empuk Tanpa Presto

Bolehkah menjual daging kurban?

Ulama Syafi’iyyah berpendapat, kurban yang diterima orang miskin berstatus tamlik, artinya hak kepemilikan secara penuh.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: MUI.OR.ID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah