Hadits ini didasarkan pada riwayat Aisyah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Simpanlah sepertiga daging (kurban) itu, dan sedekahkanlah yang lainnya,” (H.R. Abu Daud).
Jadi dengan hadits itu dapat disimpulkan bahwa orang yang berkurban sunnah hukumnya memakan daging kurbannya sesuai anjuran Rasulullah SAW.
Pembagian daging kurban
Pembagian daging kurban terbagi tiga, yaitu sepertiga untuk orang yang berkurban atau sohibul kurban, sepertiga untuk sedekah dan sepertiga lagi untuk dihadiahkan.
Kemudian banyak ulama yang mengatakan, sebaiknya sohibul kurban membagikan lagi dari sepertiga daging kurbannya kepada yang membutuhkan dan menyisakan sebagian untuk dimakan keluarga.
Bolehkah menjual daging kurban?
Ulama Syafi’iyyah berpendapat, kurban yang diterima orang miskin berstatus tamlik, artinya hak kepemilikan secara penuh.