Apa Hukumnya Jika Orang Berkurban Memakan Daging Kurban Sendiri? Simak Penjelasan MUI

- 10 Juli 2022, 09:37 WIB
Apa hukum orang berkurban memakan daging kurbannya?
Apa hukum orang berkurban memakan daging kurbannya? /Tangkapan layar YouTube Bersama Stfyani/

DESKJABAR - Apa hukum orang berkurban memakan daging kurban sendiri?

Mengenai hukum orang berkurban memakan daging kurban sendiri dijelaskan MUI (Majelis Ulama Indonesia).

MUI menjelaskan, Rasulullah menganjurkan agar orang yang berkurban memakan daging kurban dari hewan kurban sendiri.

Apa dalilnya bahwa sohibul kurban atau orang berkurban dianjurkan memakan daging kurban sendiri?

MUI pun mengutip hadits riwayat Ahmad yang berisi anjuran Rasulullah agar orang yang berkurban memakan daging kurban sendiri.

Dalam hadits itu Rasulullah bersabda: “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.” (HR Ahmad).

Baca Juga: Idul Adha 1443 H , Bolehkah Berkurban Dengan Hewan Kurban Betina

MUI mengatakan, dari hadits ini dapat disimpulkan bahwa orang yang berkurban dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurban sendiri, sementara bagian lainnya dibagikan kepada orang lain.

Kemudian ada hadist yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud mengenai anjuran agar sohibul kurban memakan daging kurban sendiri.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: MUI.OR.ID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x