"Daging kurban itu harus dibagikan, termasuk kulit. Kulitnya juga dibagikan. Tidak boleh dijual. Kulit juga tidak boleh dijadikan upah yang menyembelih atau sang penyembelih," kata Buya Yahya.
Hal itu disampaikan Buya Yahya dalam ceramah yang diunggah YouTube Buya Yahya dengan judul " Bolehkah Menjual Kulit Hewan Qurban? | Buya Yahya Menjawab" yang tayang pada 26 Agustus 2020
Kata Buya Yahya, yang menyembelih juga tidak boleh meminta upahnya dibayar dengan daging kurban.
Namun kadang kadang ada penyembelih nakal, mentang mentang dia yang menyembelih lantas mengambil bagian daging yang terbesar.
Baca Juga: 5 Kampung Janda yang Ada di Indonesia, diSalah Satunya Setiap Hari Selalu Ada Suami Meninggal Dunia
"Harus dihitung upahnya dan dibayar dengan uang. Tidak boleh bagian apapun dari daging kurban atau kulitnya dipakai untuk upah," kata Buya Yahya.
Namun jika si penyembelih meminta bagian tertentu dari daging kurban, misalkan dia suka kulitnya kata Buya Yahya boleh dia memintanya.
Namun upahnya dari menyembelih hewan kurban tetap harus dibayar dengan uang. Tidak boleh dibayar dengan bagian dari hewan kurban.
Kata Buya Yahya tidak menjadikan bagian dari hewan kurban sebagai alat pembayaran atau upah, sama saja dengan menjual bagian daging kurban.