"Misalkan kulitnya banyak karena kurbannya banyak lalu dibagikan orang tapi orangnya tidak bisa mengolah," kata Buya Yahya.
Solusinya, kata Buya Yahya Panitia dibolehkan menjual kulit daging kurban tersebut. Jika banyak dan tidak bisa mengolahnya maka boleh menjualnya.
Menurut madzhab Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Abu Hanifah boleh menjual kulit jika dibagikan tidak memberi manfaat atau orang orang tidak bisa mengolah.
"Panitia boleh menjual kulit tersebut kemudian hasilnya dikembalikan kepada orang yang berhak menerima daging kurban," kata Buya Yahya.
Baca Juga: Mantan Presiden ACT Jalani Pemeriksaan, Dicecar 22 Pertanyaan Penyidik
Jadi kulit hewan kurban dijual. Kemudian dibagikan lagi kepada penerima daging kurban. Misalkan uangnya ditumpangkan ke dagingnya atau dikemas dengan dagingnya.
Kata Buya Yahya Boleh menjual kulit hewan kurban, tetapi yang menjual Panitia. Kemudian ditumpangkan bersama daging atau dikemas disatukan dengan daging lalu dibagikan.
Dijelaskan Buya Yahya boleh mengambil maslahat jika kulit kurban tersebut sekiranya akan mubadzir atau tidak bermanfaat.
Tapi selagi masih bisa dibagi, dan bermanfaat bagi penerima kurban lebih baik dibagikan semuanya bagian dari hewan kurban.
Itulah penjelasan Buya Yahya mengenai bolehkah menjual kulit hewan kurban yang disembelih di hari raya Idul Adha. ***