Pengacara Danu Subang Tak Mau Perang, Medsos Bukan Jalan Terbaik, Mengawal Kasus dengan Cara Lain

- 26 Mei 2022, 10:50 WIB
Achmad Taufan, pengacara Danu Subang tak mau perang  di medsos.ronologi kasus Subang ke Presiden Jokowi
Achmad Taufan, pengacara Danu Subang tak mau perang di medsos.ronologi kasus Subang ke Presiden Jokowi /Instagram.com/@atslawfirmofficial/

Selanjutnya Ibrahim Tompo mengungkapkan jika pihak kepolisian terganggu oleh informasi-informasi yang tersebar di masyarakat.

Ibrahim Tompo bahkan mengatakan jika informasi yang tersebar di masyarakat tersebut bersumber dari sumber yang dapat dipercayai juga bisa menyesatkan.

“Jika ada informasi yang beredar dan termasuk data teknis maka data dan informasi tersebut dari sumber yang tidak dapat dipercaya dan hal tersebut mengganggu jalannya penyelidikan dan penyidikan,” kata Ibrahim Tompo, belum lama ini.

Bahkan, kuasa hukum saksi kasus Subang Danu, Achmad Taufan menegaskan, ketimbang perang di media sosial, pihaknya memililih berikirim surat kepada Kapolri dan Presiden.

"Dengan harapan kasus Subang segera terungkap. Kalau ternyata belum ya kita mau gimana lagi, kan domain kepolisian. Tugas kita fokus mengawal, mendorong kepolisian agar kasus pembunuhan ini segera terungkap, dalangnya ditangkap, semua yang terkait ditangkap dan diadili," papar Achmad Taufan kepada DeskJabar, Rabu 25 Mei 2022.

Baca Juga: PRESIDEN dan KAPOLRI Sudah Terima Surat Pengaduan Kasus Subang dari Pengacara Danu: SEGERA TERUNGKAP?

"Dari Setneg surat ke Presiden sudah diterima. Surat Kapolri dll. sudah diterima semua dan tidak ada yang ditolak atau dikembalikan," ujarnya menambahkan.

Ia mengajak semua pihak untuk berdoa terus agar kepolisian diberi kemudahan agar segera mengungkap kasus pembunuhan keji ini.

Di kesempatan itu, ia juga menyebutkan sekarang ini, kondisi kliennya, Danu, baik-baik saja.

"Perkembangan keseharian Danu alhamdulillah Insya Allah selalu baik. Terkait banyak yang menyorot Danu kami gak ambil pusing. Yang bener itu kalau mau ada bukti-bukti yang diyakini berguna bagi kepolisian ya langsung diserahkan saja ke penyidik kepolisian," tegas Achmad Taufan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Dok. DeskJabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah