Hanya saja terdapat bacaan niat yang berbeda.
Hadits shahih yang diriwayatkan Imam Muslim menyrbutkan: “Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.”
Maka, tata cara puasa Syawal sebanyak 6 hari ini sangatlah dianjurkan untuk dipahami agar mendapatkan pahala terbaik.
Bagi seorang muslim yang memiliki hutang puasa Ramadhan akibat uzur (misalnya sakit, perjalanan jauh, atau lainnya), status hukum puasa 6 hari di bulan Syawal berubah menjadi makruh.
Namun, apabila seseorang yang sengaja tidak melaksanakan puasa wajib pada bulan Ramadhan karena kesengajaan, tidak uzur, makan status hukumnya menjadi haram.
Baca Juga: Puasa Syawal Dan Puasa Qadha 1443 H , Mana yang Harus Didahulukan?
Akan sangat baik bila menunaikan terlebih dahulu puasa wajib, baru kemudian puasa sunnah Syawal.
Mereka yang melaksanakan puasa wajib di bulan Syawal akan memperoleh keutamaan puasa Syawal walaupun pahalanya tak sebesar yang disebutkan hadits di atas.
Berikut tata cara puasa syawal sesuai tuntunan sunnah.