Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Baca Juga: Benarkah Lebaran Idul Fitri Jatuh Pada 2 Mei 2022? Ini Jadwal Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1443 H
Sementara itu, boleh juga jika dibayarkan dalam bentuk uang.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.***