Kapan Waktu Terakhir dan Terbaik Bayar Zakat Fitrah? Pakai Beras atau Uang? Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 30 April 2022, 20:58 WIB
Kapan waktu terbaik dan terakhir bayar zakat fitrah? Ustadz Abdul Somad membayar zakat fitrah ada dua hukum dan dua waktu
Kapan waktu terbaik dan terakhir bayar zakat fitrah? Ustadz Abdul Somad membayar zakat fitrah ada dua hukum dan dua waktu /Instagram @ustadzabdulsomad_official/

DESKJABAR - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan bagi setiap jiwa baik itu kaum laki-laki ataupun perempuan yang ditunaikan pada bulan Ramadhan.

Dalam arti lain, zakat fitrah berarti juga disebut zakat al-fitr atau zakat al-nafs atau zakat yang wajib dibayarkan setiap satu tahun sekali.

Setiap umat muslim wajib membayarkan zakatnya karena zakat adalah salahsatu point dalam rukun Islam, maka dari itu hukumnya adalah wajib. Jika tidak dibayarkan, hukumnya dosa.

Zakat juga sebagai ajang mensucikan diri, mensucikan harta kita setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Baca Juga: GEMPA TERKINI SELAYAR, BMKG Menyebut Kekuatan Gempa Cukup Kencang 5.2 M

Zakat juga segala bentuk kepedulian terhadap sesama, terlebih lagi bagi orang yang kurang mampu.

Maknanya, memberi rasa kebahagiaan pada saat menyambut hari Raya Idul Fitri.

Seperti dalam hadits :

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Baca Juga: Prediksi Leeds vs Man City di Liga Premier Beberapa Jam Lagi dan LINK LIVE STREAMING Pertandingan

Lalu, kapan waktu terbaik dan terakhir membayar zakat fitrah?
Sementara itu, berdasarkan penjelasan Ustadz Abdul Somad membayar zakat fitrah ada dua hukum dan dua waktu.

"Ada waktul zawajz ada waktu wujud. Waktul zawajz hukumnya boleh dan waktul wujud hukumnya wajib," kata Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya pada kanal YouTube Adam Wahyu, KAPAN WAKTU TERBAIK BAYAR ZAKAT FITRAH? Ustadz Abdul Somad, 6 Mei 2021.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, bahwa waktul zawajz itu adalah, zakat fitrah boleh dibayarkan pada 10 hari terakhir di bulan Ramdhan.

Sementara, waktu wajibnya adalah, mulai dari terbenam matahari atau waktu Maghrib pada malam Idul Fitri sampai batasnya Khotib naik mimbar pada shalat Ied.

Baca Juga: Pemudik Asal Bandung Tersesat ke Hutan di Karawang, Saat Ditemukan Kondisinya Kelaparan dan Kehausan

"Jadi, barangsiapa yang hidup pada malam Ied, mulai dari adzan Maghrib sampai Khotib naik mimbar itu, maka hukumya wajib membayar zakat fitrah," tekan Abdul Somad.

"Bagi yang tidak mau membayar zakat fitrah, ya meninggallah pada waktu ashar," kata Ustadz Abdul Somad bercanda.

Namun, para ulama berbeda tafsir terkait pembayaran zakat fitrah ini.

Ada beberapa pendapat ulama yang menyatakan pendapatnya mengenai waktu terbaik untuk bayar zakat fitrah.

Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bayar zakat fitrah wajib dilakukan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Baca Juga: Ternyata DANU Suruh WAHYU Menjaga TKP Kasus Subang di Hari Pemakaman Kedua Korban, Apa Alasannya?

Sementara, menuntut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, bayar zakat fitrah wajib dilakukankan saat terbit fajar Idul Fitri.
Jika dibayarkan lebih cepat, Imam Syafi'i membolehkannya selama ada sebabnya (uzur).

Imam Malik dan Imam Ahmad juga sependapat, namun hanya dua hari atau sehari sebelumnya.

Lalu berapa besarannya yang perlu kita bayarkan untuk menunaikan zakat fitrah tersebut?

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, bayar zakat fitrah dengan beras atau pakai uang, sama saja baiknya, yang jelas disesuaikan dengan kesepakatan pemerintah setempat.

"Pakai beras boleh, pakai uang juga boleh," kata Abdul Somad.

Baca Juga: UPDATE 25 LINK TWIBBON KEREN Lebaran 2022 / Idul Fitri 1443 H Download GRATIS Tanpa Aplikasi Tambahan

"Zaman dulu pakai gandum, beras. Gandum bisa dibarter dengan kain, minyak, ayam. Tapi, kalau zaman sekarang baiknya pada duit, sebab banyak orang kaya, kalau berasnya banyak tak bisa beras itu dipikulnya ke mall untuk beli celana, maka pas dijual itu berasnya murah, ujung-ujungnya itu dia mau mencari duit, langsung saja bayar pakai duit tapi beratnya (beras) sesuai," bebernya.

Sementara itu, berdasarkan putusan pemerintah, seperti dikutip dari laman BAZNAS.go.id, besaran zakat fitrah adalah jika dibayar dengan makan pokok atau beras adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baca Juga: Benarkah Lebaran Idul Fitri Jatuh Pada 2 Mei 2022? Ini Jadwal Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1443 H

Sementara itu, boleh juga jika dibayarkan dalam bentuk uang.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Adam Wahyu Baznaz.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x