Baca Juga: Ternyata DANU Suruh WAHYU Menjaga TKP Kasus Subang di Hari Pemakaman Kedua Korban, Apa Alasannya?
Sementara, menuntut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, bayar zakat fitrah wajib dilakukankan saat terbit fajar Idul Fitri.
Jika dibayarkan lebih cepat, Imam Syafi'i membolehkannya selama ada sebabnya (uzur).
Imam Malik dan Imam Ahmad juga sependapat, namun hanya dua hari atau sehari sebelumnya.
Lalu berapa besarannya yang perlu kita bayarkan untuk menunaikan zakat fitrah tersebut?
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, bayar zakat fitrah dengan beras atau pakai uang, sama saja baiknya, yang jelas disesuaikan dengan kesepakatan pemerintah setempat.
"Pakai beras boleh, pakai uang juga boleh," kata Abdul Somad.
"Zaman dulu pakai gandum, beras. Gandum bisa dibarter dengan kain, minyak, ayam. Tapi, kalau zaman sekarang baiknya pada duit, sebab banyak orang kaya, kalau berasnya banyak tak bisa beras itu dipikulnya ke mall untuk beli celana, maka pas dijual itu berasnya murah, ujung-ujungnya itu dia mau mencari duit, langsung saja bayar pakai duit tapi beratnya (beras) sesuai," bebernya.
Sementara itu, berdasarkan putusan pemerintah, seperti dikutip dari laman BAZNAS.go.id, besaran zakat fitrah adalah jika dibayar dengan makan pokok atau beras adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.