Zakat Orang-orang Ini Tak akan Diterima, Siapa? Simak Penjelasan MUI

- 26 April 2022, 13:53 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah /Instagram/@mrs.wijaya/

DESKJABAR - Apakah zakat orang-orang ini diterima?

Pertanyaan tentang zakat orang-orang ini tersebut muncul dalam kegiatan Kuliah Subuh Ramadhan 2022, di Masjid Al Muhajirin, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

Yang dimaksud orang-orang ini oleh si penanya adalah pencuri, penjudi dan yang lainnya.

"Tentu tidak, sebab zakat harus bersumber dari harta yang halal, harta yang dizakatinya pun harus halal," jelas Ustadz Hendra penceramah di Masjid Al Muhajirin saat itu.

" Sesungguhnya yang kotor tidak dapat menghapus yang kotor," kata Ustadz Hendra lagi.

Penjelasan detail mengenai masalah tersebut  ada dalam tulisan KH Ade Muzaini Lc, MA. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, Banten.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 dan Waktu Bayar, Apakah Anak dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah?

Tulisannya berjudul Zakat yang Tertolak dan dimuat di laman mui.or.id.

KH Ade Muzaini Lc, MA, menjelaskan, salah satu fungsi zakat adalah mensucikan harta.

Hakikat mensucikan harta menurut syariat Allah SWT ini tertuang dalam surat At Taubah ayat 10. Allah SWT berfirman

“Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS At Taubah ayat 103)

"Namun demikian, banyak orang salah paham ketika membaca penggalan ayat di atas," jelas KH Ade Muzaini Lc.

Kesalahpahaman tersebut, lanjutnya, terutama dalam memaknai kata membersihkan dan mensucikan.

Baca Juga: Hati-hati! Zakat yang Seperti Ini Ditolak Allah SWT, Tak Mensucikan Harta dan Sia-Sia

KH Ade Muzaini memberikan ilustrasi mengenai kesalahpahaman memaknai kata mensucikan.

Ada seorang oknum yang korup. Karena zakat bisa mensucikan, maka ia nyaman-nyaman saja dengan harta hasil korupsinya.

"Saya akan merasa nyaman untuk melakukan korupsi, gratifikasi, mark up, manipulasi dan jenis-jenis modus operandi keji lainnya di dalam meraup harta. Toh harta haram yang saya peroleh tersebut dapat dibersihkan dan disucikan sehingga menjadi halal, dengan cara membayar zakat atau shadaqah dari sebagian harta tersebut.” tuturKH Ade Muzaini

Ilustrasi di atas jelas sebuah miskonsepsi yang keliru.

Jika kita telaah, kata KH Ade Muzaini,  yang dimaksud “membersihkan” dan “mensucikan” adalah membersihkan diri dari noda-noda dosa dan kekikiran dan mensucikan serta mengangkat diri dari kehinaan derajat kemunafikan menuju ke derajat keikhlasan.

KH Ade Muzaini mengutip penjelasan dari tafsir Ath-Thabary dan kitab tafsir Al-Muntakhab di mana Rasulullah SAW pernah bersabda:

Baca Juga: Berapa Besaran Membayar Zakat Fitrah Menurut Islam ? Ustadz Abdul Somad Menjelaskan Begini

“Tidak diterima shalat tanpa bersuci, juga tidak diterima sedekah (termasuk zakat) yang berasal dari hasil manipulasi.” (HR Muslim) .

Kemudian ia mengutip hadist yang lebih detail yang berbunyi:

“Jika seorang hamba memperoleh harta dari jalan yang haram, kemudian ia menafkahkannya, maka ia tidak akan diberkati. Jika dia sedekahkan (zakati) harta, maka tidak akan diterima. Jika dia simpan harta itu, maka hanya akan menjadi bekalnya menuju ke neraka. Sesungguhnya Allah menghapus yang buruk (dosa) dengan menggunakan yang buruk (harta yang haram).

Namun Allah menghapus yang buruk (dosa) dengan yang baik (harta yang halal). Sesungguhnya yang kotor tidak dapat menghapus yang kotor.” (HR Ahmad)

"Dari sini dapat dipahami bahwa sedekah, infak, zakat, haji, dan ibadah-ibadah lainnya yang kita harapkan dapat membersihkan diri kita, harus berasal dari harta yang halal," ujarnya lagi.

KH Ade  memberikan analogi,  tak mungkin kita berwudhu dengan air comberan yang kotor, bau lagi menjijikkan.*

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah