Besaran Zakat Fitrah 2022 dan Waktu Bayar, Apakah Anak dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah?

- 26 April 2022, 08:37 WIB
Zakat Fitrah besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok seperti beras diberikan dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter.
Zakat Fitrah besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok seperti beras diberikan dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter. /pixabay / Mohd Syahideen Osmani/

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Baca Juga: MERINDING! 3 Golongan Ini Puasa Ramadhan dan Ibadahnya Tak Akan Diterima Allah SWT: ANDA TERMASUK?

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Dalil ini diperkuat dengan riwayat bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Allah Swt. mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orang orang miskin di kalangan mereka.

Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya.

Ingatlah bahwa Allah akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.” (H.R. Thabrani).***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Baznazkotabandung.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah