Besaran Zakat Fitrah 2022 dan Waktu Bayar, Apakah Anak dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah?

- 26 April 2022, 08:37 WIB
Zakat Fitrah besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok seperti beras diberikan dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter.
Zakat Fitrah besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok seperti beras diberikan dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter. /pixabay / Mohd Syahideen Osmani/

Misalkan untuk zakat fitrah 2022 kota Bandung besaran uang Rp 32.000, sementara Kabupaten Cianjur Rp 31.000 atau Rp 37.000 atau Rp 57.500

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim." (HR. Bukhari).

Baca Juga: TERSANGKA KASUS SUBANG segera DIBEKUK, Jejak Pelaku Teridentifikasi dalam 4 Fakta Penting Ini

Untuk janin yang masih di dalam kandungan tidak diwajibkan untuk bayar Zakat Fitrah. Ini dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad

*Tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk janin, karena belum bisa dipastikan hidupnya", kata Ustadz Abdul Somad dalam Video YouTube Go to Islam, 'Apakah Bayi dikandungan Wajib Zakat' Fitrah, 8 Juni 2018

Dijelaskan dalam hadis, umat muslim yang diwajibkan membayar zakat fitrah adalah orang Islam baik itu budak atau pun merdeka, laki-laki atau perempuan, serta anak kecil maupun dewasa.

Hadist itu berarti untuk bayi dalam kandungan belum wajib dibayarkan zakat fitrah

Zakat yang merupakan salah satu dari 5 rukun Islam, memiliki kedudukan tinggi. Allah berfirman dalam Surah al-Baqarah: 43,

“Dirikanlah salat dan bayarkanlah zakat”. Terdapat berbagai macam zakat, di antaranya zakat fitrah dan zakat mal. Lalu bagaimana ketentuan dan perhitungannya?

Dikutip dari baznas.go.id, zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Baznazkotabandung.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah