Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Apakah Benar Tidak Sah? Begini Kata Buya Yahya

- 24 April 2022, 20:24 WIB
Hukum membayar zakat fitrah dengan uang menurut Buya Yahya.
Hukum membayar zakat fitrah dengan uang menurut Buya Yahya. /YouTube Al Bahjah TV/

DESKJABAR - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat muslim yang mampu yang ditunaikan pada akhir Ramadhan atau malam Idul Fitri.

Namun, seiring perkembangan zaman, banyak orang yang tidak sempat untuk mempersiapkan beras untuk menunaikan zakat fitrah sehingga menggantinya dengan uang.

Zakat fitrah yang seharusnya berupa makanan pokok diganti dengan uang terdapat beberapa pandangan yang berbeda.

Dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV, pada video yang diunggah 16 Mei 2020, berjudul "Ketentuan Bayar Zakat Fitrah dengan Uang," Buya Yahya memberikan pandangannya mengenai zakat fitrah yang diganti dengan uang.

Baca Juga: Tata Cara Sholat dan Bacaan Doa Malam Lailatul Qadar, Berikut Cara Meraih Malam Lailatul Qadar

"Di dalam madzhab Imam Syafi'i, dan jumhur madzhab Hambali, madzhab Maliki, zakat fitrah adalah dari makanan pokok yang kita makan," kata Buya Yahya.

"Kalau makanan pokok kita nasi berarti beras yang kita keluarkan, satu sho adalah 4 kali genggam, maka jatuhnya antara 2,4-2,8 kilogram," sambungnya.

Berdasarkan 3 madzhab tersebut, bahwasannya sudah jelas jika zakat fitrah tidak bisa digantikan dengan uang.

Namun, Buya Yahya mengatakan mengganti zakat fitrah dengan uang tidak juga dilarang, karena dalam madzhab Abu Hanifa hal itu diperbolehkan.

Baca Juga: Victor Igbonefo Perpanjang Kontrak Bersama Persib Bandung, Lini Belakang Tetap Kokoh

"Tidak bisa dikeluarkan dalam bentuk uang, tapi ada madzhab besar Imam Abu Hanifa yaitu bisa diganti dengan uang," katanya.

Mengganti zakat fitrah dengan uang menurut madzhab Abu Hanifah hukumnya boleh, apalagi jika dalam situasi-situasi tertentu.

"Maka apalagi kasusnya kasus ini kami mendengar juga kalau beras kayaknya ribet nanti pembagiannya bagi-baginya seperti apa gimana kalau diganti dengan uang. Dalam keadaan normal pun boleh kita ganti dengan uang," jelas Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, membayar zakat baik dengan makanan pokok atau dengan sejumlah uang, yang paling terpenting adalah sesuai dengan kebutuhan penerima zakat.

Baca Juga: DPR Diminta Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Puan Maharani Minta Menenangkan Pasar

"Mana yang lebih nyaman bagi sang fakir itu sendiri. Bahkan bisa jadi di hari ini lebih perlu pada uang daripada beras, karena beras mungkin sudah ada tapi lauk belum ada," katanya.

Oleh karena itu, Buya Yahya menyampaikan agar bagi yang berniat untuk menunaikan zakat fitrah dengan uang tidaklah perlu ragu akan keabsahannya.

"Karena ini madzhab besar Imam Hanafi maka tak usah ragu jika ingin menggunakannya ikutlah madzhab Hanafi," katanya.

Bagi Buya Yahya, yang paling terpenting adalah menunaikan zakat fitrah yang merupakan kewajiban, oleh karena itu sebaiknya tidak dipersulit.

"Sudahlah, mohon dipermudahlah, apalagi zaman ini agar pembagian tidak terlalu ribet menghindari kerumunan, cukup saja dibungkus dengan uang senilai beras 2,5 kilo kemudian kita berikan dengan cara apa saja," jelasnya.

Baca Juga: Victor Igbonefo Dikontrak Dua Musim Kompetisi, Palang Pintu Persib Ditongkrongi Dua Pemain Tua

"Jangan dipersulit masalah semacam ini, mudah dalam beragama itu," sambung Buya Yahya.

Satu hal lagi yang penting dalam menunaikan zakat fitrah adalah harus tepat kepada orang yang membutuhkan.

"Jangan ragu diganti dengan uang, yang jelas tepat kepada orang yang berhak, orang fakir yang sesungguhnya, orang yang membutuhkan," pungkasnya.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Youtube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah