Tata Cara Zakat Fitrah dengan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Mewakilkan Orang Lain

- 24 April 2022, 12:38 WIB
Tata cara menunaikan zakat fitrah dan niatnya.
Tata cara menunaikan zakat fitrah dan niatnya. /Instagram/@mrs.wijaya/

Apabila sudah terpenuhi syarat-syarat tersebut, maka wajib bagi seorang muslim yang balig dan berakal untuk menunaikan zakat fitrah bagi dirinya masing-masing.

Ia juga wajib menunaikan zakat fitrah untuk orang yang ditanggung nafkahnya, karena sebab pernikahan, hubungan kerabat, atau menjadi asisten rumah tangga.

Seseorang menanggung zakat fitrah yang pertama untuk istrinya, kedua orangtuanya, dan anak-anak yang wajib ia nafkahi meski mereka telah dewasa seperti anak yang terkena penyakit kronis atau gila yang tidak punya kemampuan mencari nafkah sendiri.

Kemudian pembantunya dan pembantu istrinya jika ia membutuhkan atau yang melayani kebutuhannya secara umum.

Beberapa catatan harus diperhatikan bagi orang yang menanggung zakat fitrah selain dirinya sendiri.

Pertama, anak yang memiliki kelapangan nafkah hendaklah menanggung zakat fitrah untuk istri dari ayah (ibu tiri), tetapi hal itu tidaklah wajib.

Kedua, seorang ayah tidaklah wajib menanggung nafkah dan zakat fitrah untuk istri dari anak laki-lakinya (menantunya).

Ketiga, adapun anak yang sudah dewasa (balig) dan mampu dalam hal nafkah, tidak diwajibkan bagi ayahnya untuk mengeluarkan zakat fitrahnya.

Zakat fitrah boleh dibayarkan oleh ayahnya, asalkan dengan adanya izin dari anak tersebut.

Keempat, untuk kerabat boleh dikeluarkan zakat fitrah atas nama mereka asalkan dengan izin mereka juga.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Rumaysho TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah