"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum sholat maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah sholat (ied), maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah."
Seseorang diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah apabila ia bertemu dengan tenggelamnya matahari pada malam idul Fitri.
Seorang muslim yang masih hidup sampai matahari tenggelam pada malam Idul Fitri maka wajib dikenakan zakat fitrah.
Namun, jika ia meninggal dunia sebelum matahari tenggelam tidak dikenakan kewajiban zakat fitrah.
Bagi siapa saja muslim yang lahir di hari terakhir bulan Ramadhan sebelum tenggelamnya matahari dan terus hidup hingga matahari tenggelam, maka wajib dikenakan zakat fitrah.
Akan tetapi jika lahir setelah tenggelamnya matahari di malam Idul Fitri, tidak ada kewajiban zakat fitrah untuknya.
Hal ini juga berlaku bagi mualaf sebelum atau sesudah tenggelamnya matahari, begitu pula ini berlaku bagi orang yang menikah di bulan Ramadhan.
Sampai tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan ia masih beristri maka ia menanggung zakat fitrah istrinya.
Namun, jika menikahnya setelah tenggelam matahari di akhir Ramadhan, tidak wajib baginya menanggung zakat fitrah istrinya.