Tata Cara Zakat Fitrah dengan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Mewakilkan Orang Lain

- 24 April 2022, 12:38 WIB
Tata cara menunaikan zakat fitrah dan niatnya.
Tata cara menunaikan zakat fitrah dan niatnya. /Instagram/@mrs.wijaya/

Kelima, dalam hal mengeluarkan zakat fitrah, jika akhirnya punya kelebihan makanan yang terbatas, yang menjadi urutan dalam pengeluaran zakat fitrah adalah, dirinya sendiri, istrinya, anaknya yang paling kecil, ayahnya, ibunya dan anaknya yang besar yang tidak mampu bekerja.

Keenam, jika seseorang hanya mampu menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri, wajib baginya untuk menanggung dirinya sendiri.

Jika dia mementingkan orang lain dalam kondisi ini, maka zakat fitrahnya tidak sah.

Jika istri kaya sementara suami orang yang susah, maka istri tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, tetapi hanya disunnahkan untuk mengeluarkannya agar terhindar dari khilaf, namun hal itu ada perbedaan pendapat dari para ulama.

Berikut ini adalah niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Rumaysho TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah