Ulama kemudian berijtihad, sehingga kita membayar zakat bisa menggunakan makanan pokok yang biasa dimakan di masing-masing tempat.
Baca Juga: Bolehkah, Orang Tua Bayar Zakat Fitrah Anak yang Sudah Bekerja, Ini Kata Buya Yahya
Ijtihad dilakukan karena karena tidak semua negeri mengenal dan biasa mengonsumi empat makanan pokok tersebut.
Sementara mengenai ukuran 1 sho dalam pembayaran zakat para ulama juga berbeda pendapat.
"Ada yang menetapkan bahwa 1 sho itu 2,5 kg, kemudian 2,7 kg ada juga yang menetapkan sampai 3 kg. Memilih yang lebih berat lebih baik, kelebihannya bisa dianngap sebagai sedekah," kata Ustadz Abdul Somad.
Dalam bentuk uang
Ulama mazhab Imam Abu Hanifah kemudian membolehkan pula membayar zakat dengan uang.
Menurut Ustadz Abdul Somad, ini ada bagusnya, sebab bisa digunakan untuk menutupi kebutuhan lainnya seperti lauk pauk.
"Kalau zakat yang diterima orang miskin berlebih, toh akhirnya mereka
juga akan menjualnya sebagain dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan lainnya,"katanya.***