Zakat Fitrah, Dalil, Cara Pembayaran di Zaman Nabi dan Ijtihad Para Ulama, Simak Ustadz Abdul Somad

- 18 April 2022, 09:37 WIB
Ustadz Abdul Somad menjelaskan dalil zakat dan ijtihad para ulama.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan dalil zakat dan ijtihad para ulama. /YouTube Ustadz Abdul Somad Official/

Ulama kemudian berijtihad, sehingga kita membayar zakat bisa  menggunakan makanan pokok yang biasa dimakan di masing-masing tempat.

Baca Juga: Bolehkah, Orang Tua Bayar Zakat Fitrah Anak yang Sudah Bekerja, Ini Kata Buya Yahya

Ijtihad dilakukan karena karena tidak semua negeri mengenal dan biasa  mengonsumi  empat makanan pokok tersebut.

Sementara mengenai ukuran 1 sho dalam pembayaran zakat para ulama juga  berbeda pendapat.

"Ada yang menetapkan bahwa 1 sho itu  2,5 kg, kemudian 2,7 kg ada juga  yang menetapkan sampai 3 kg. Memilih yang lebih berat lebih baik,  kelebihannya bisa dianngap sebagai sedekah," kata Ustadz Abdul Somad.

Dalam bentuk uang

Ulama mazhab Imam Abu Hanifah kemudian membolehkan pula membayar zakat  dengan uang.

Menurut Ustadz Abdul Somad, ini ada bagusnya, sebab bisa digunakan  untuk menutupi kebutuhan lainnya seperti lauk pauk.

"Kalau zakat yang diterima orang miskin berlebih, toh akhirnya mereka

juga akan menjualnya sebagain dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan lainnya,"katanya.***

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: YouTube VDVC religi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah