DESKJABAR - Islam tak hanya mengajarkan kita teori tentang bersimpati kepada orang lapar, tapi langsung mengajarkan bagaimana berempati kepada mereka.
Ustadz Abdul Somad mengatakan, praktek berempati kepada orang lapar atau orang membutuhkan dalam Islam, di antaranya lahirnya kewajiban membayar zakat, termasuk zakat fitrah di bulan Ramadhan.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang dalil yang mewajibkan umat Islam membayar zakat.
Ia mengatakan, ayat-ayat yang mewajibkan umat Islam membayar zakat diantaranya QS. At-Taubah ayat 103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.”
Kemudian QS. Al-Baqarah ayat 43:
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku.”
"Masih banyak lagi ayat lainnya," katanya dalam tayangan YouTube VDVC religi berjudul"Zakat" tayang 12 Juni 2018.
Sementara dalil adanya kewajiban zakat fitrah di antaranya hadist riwayat Bukhari dan Muslim, bunyinya:
”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho' kurma atau satu sho' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat 'ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ijtihad para ulama
Di tanah Arab di zaman Nabi Muhammad SAW, ada empat makanan pokok yang biasa digunakan untuk membayar kewajiban zakat, termasuk zakat fitrah.
Baca Juga: Berapa Zakat Fitrah 2022, Inilah Besarannya Untuk Wilayah DKI JAKARTA dan Sekitarnya Menurut BAZNAS
Dari keempat makanan pokok yang biasa digunakan membayar zakat tadi, tak ada beras atau jagung, apalagi uang.
Pembayaran zakat fitrah menggunakan beras, jagung, atau uang merupakan hasil ijtihad para ulama.
Hal itu karena tak semua muslim, terutama muslim yang jauh dari negara Arab, mengenal empat makanan pokok bangsa Arab di zaman Nabi Muhammad SAW.
"Karena tak semua muslim mengenal makanan pokok bangsa Arab di zaman Nabi Muhammad SAW, maka kemudian para ulama berijtihad. Makanya kita bisa membayar zakat fitrah dalam bentuk beras atau jagung atau uang," jelasnya.
Ustadz Abdul Somad menerangkan, keempat makanan pokok yang biasa dibayarkan umat muslim di zaman Nabi adalah kurma, gandum, anggur yang dikeringkan atau kismis, dan susu yang dikeringkan seperti mentega.
Ulama kemudian berijtihad, sehingga kita membayar zakat bisa menggunakan makanan pokok yang biasa dimakan di masing-masing tempat.
Baca Juga: Bolehkah, Orang Tua Bayar Zakat Fitrah Anak yang Sudah Bekerja, Ini Kata Buya Yahya
Ijtihad dilakukan karena karena tidak semua negeri mengenal dan biasa mengonsumi empat makanan pokok tersebut.
Sementara mengenai ukuran 1 sho dalam pembayaran zakat para ulama juga berbeda pendapat.
"Ada yang menetapkan bahwa 1 sho itu 2,5 kg, kemudian 2,7 kg ada juga yang menetapkan sampai 3 kg. Memilih yang lebih berat lebih baik, kelebihannya bisa dianngap sebagai sedekah," kata Ustadz Abdul Somad.
Dalam bentuk uang
Ulama mazhab Imam Abu Hanifah kemudian membolehkan pula membayar zakat dengan uang.
Menurut Ustadz Abdul Somad, ini ada bagusnya, sebab bisa digunakan untuk menutupi kebutuhan lainnya seperti lauk pauk.
"Kalau zakat yang diterima orang miskin berlebih, toh akhirnya mereka
juga akan menjualnya sebagain dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan lainnya,"katanya.***