Zakat Fitrah, Dalil, Cara Pembayaran di Zaman Nabi dan Ijtihad Para Ulama, Simak Ustadz Abdul Somad

- 18 April 2022, 09:37 WIB
Ustadz Abdul Somad menjelaskan dalil zakat dan ijtihad para ulama.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan dalil zakat dan ijtihad para ulama. /YouTube Ustadz Abdul Somad Official/

DESKJABAR - Islam tak hanya mengajarkan kita teori tentang bersimpati  kepada orang lapar, tapi langsung mengajarkan bagaimana berempati  kepada mereka.

Ustadz Abdul Somad mengatakan, praktek berempati kepada orang lapar  atau orang membutuhkan dalam Islam, di antaranya lahirnya kewajiban  membayar zakat, termasuk zakat fitrah di bulan Ramadhan.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang dalil yang mewajibkan umat  Islam membayar zakat.

Ia mengatakan, ayat-ayat yang mewajibkan umat Islam membayar zakat  diantaranya QS. At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut  engkau membersihkan dan mensucikan mereka.”

Baca Juga: Ternyata Waktu Membayar Zakat Fitrah Terbagi Dua, Simak Ustadz Abdul Somad, Berikut Doa dan Besarannya

Kemudian QS. Al-Baqarah ayat 43:

“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan  orang-orang yang ruku.”

"Masih banyak lagi ayat lainnya," katanya dalam tayangan YouTube VDVC  religi berjudul"Zakat" tayang 12 Juni 2018.

Sementara dalil adanya kewajiban zakat fitrah di antaranya  hadist  riwayat Bukhari dan Muslim, bunyinya:

”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho' kurma atau  satu sho' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut  diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk  melaksanakan shalat 'ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ijtihad para ulama

Di tanah Arab di zaman Nabi Muhammad SAW, ada empat makanan pokok yang  biasa digunakan untuk membayar kewajiban zakat, termasuk zakat fitrah.

Baca Juga: Berapa Zakat Fitrah 2022, Inilah Besarannya Untuk Wilayah DKI JAKARTA dan Sekitarnya Menurut BAZNAS

Dari keempat makanan pokok yang biasa digunakan membayar zakat tadi,  tak ada beras atau jagung, apalagi uang.

Pembayaran zakat fitrah menggunakan beras, jagung, atau uang merupakan  hasil ijtihad para ulama.

Hal itu karena tak semua muslim, terutama muslim yang jauh dari negara  Arab, mengenal empat makanan pokok bangsa Arab di zaman Nabi Muhammad SAW.

"Karena tak semua muslim mengenal makanan pokok bangsa Arab di zaman  Nabi Muhammad SAW, maka kemudian para ulama berijtihad. Makanya kita  bisa membayar zakat fitrah dalam bentuk beras atau jagung atau uang,"  jelasnya.

Ustadz Abdul Somad menerangkan, keempat makanan pokok yang biasa  dibayarkan umat muslim di zaman Nabi adalah kurma, gandum, anggur yang  dikeringkan atau kismis, dan susu yang dikeringkan seperti mentega.

Ulama kemudian berijtihad, sehingga kita membayar zakat bisa  menggunakan makanan pokok yang biasa dimakan di masing-masing tempat.

Baca Juga: Bolehkah, Orang Tua Bayar Zakat Fitrah Anak yang Sudah Bekerja, Ini Kata Buya Yahya

Ijtihad dilakukan karena karena tidak semua negeri mengenal dan biasa  mengonsumi  empat makanan pokok tersebut.

Sementara mengenai ukuran 1 sho dalam pembayaran zakat para ulama juga  berbeda pendapat.

"Ada yang menetapkan bahwa 1 sho itu  2,5 kg, kemudian 2,7 kg ada juga  yang menetapkan sampai 3 kg. Memilih yang lebih berat lebih baik,  kelebihannya bisa dianngap sebagai sedekah," kata Ustadz Abdul Somad.

Dalam bentuk uang

Ulama mazhab Imam Abu Hanifah kemudian membolehkan pula membayar zakat  dengan uang.

Menurut Ustadz Abdul Somad, ini ada bagusnya, sebab bisa digunakan  untuk menutupi kebutuhan lainnya seperti lauk pauk.

"Kalau zakat yang diterima orang miskin berlebih, toh akhirnya mereka

juga akan menjualnya sebagain dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan lainnya,"katanya.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: YouTube VDVC religi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah