Berapa Zakat Fitrah 2022, Inilah Besarannya Untuk Wilayah DKI JAKARTA dan Sekitarnya Menurut BAZNAS

- 16 April 2022, 12:04 WIB
Berapa zakat fitrah 2022 yang harus dikeluarkan sudah ditetapkan oleh Baznas
Berapa zakat fitrah 2022 yang harus dikeluarkan sudah ditetapkan oleh Baznas / Pixabay/ congerdesign /

DESKJABAR- Berapa besaran zakat fitrah 2022 yang harus dibayar atau dikeluarkan sesuai dengan ketentuan dari Baznas atau Badan Amil Zakat Nasional.

Besaran zakat fitrah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sudah ditetapkan oleh Baznas.

Berapa besaran zakat fitrah tahun 2022 yang sudah ditetapkan oleh baznas untuk wilayah DKI jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga: Bolehkah, Orang Tua Bayar Zakat Fitrah Anak yang Sudah Bekerja, Ini Kata Buya Yahya

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan sebelum sholat Idul Fitri.

Hal itu dijelaskan dalam hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.

Atas umat muslim baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.

Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya, termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Badan Amil Zakat Nasional


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x