Berapa Zakat Fitrah 2022, Inilah Besarannya Untuk Wilayah DKI JAKARTA dan Sekitarnya Menurut BAZNAS

- 16 April 2022, 12:04 WIB
Berapa zakat fitrah 2022 yang harus dikeluarkan sudah ditetapkan oleh Baznas
Berapa zakat fitrah 2022 yang harus dikeluarkan sudah ditetapkan oleh Baznas / Pixabay/ congerdesign /

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU, Ternyata AMEL MEMPUNYAI HUBUNGAN DENGAN ORANG INI Sebelum Terjadi Tragedi Pembunuhan

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, baik beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya,

Ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa

Zakat Fitrah ditunaikan oleh Wajib Zakat sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri.

Baca Juga: Kasus TANGMO NIDA Tentukan Nasib Penegakan Hukum Thailand, Santana: Banyak Ketidakadilan

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan oleh Amil Zakat dalam hal ini BAZNAS sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Badan Amil Zakat Nasional


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x