Zakat Fitrah, Dalil, Cara Pembayaran di Zaman Nabi dan Ijtihad Para Ulama, Simak Ustadz Abdul Somad

- 18 April 2022, 09:37 WIB
Ustadz Abdul Somad menjelaskan dalil zakat dan ijtihad para ulama.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan dalil zakat dan ijtihad para ulama. /YouTube Ustadz Abdul Somad Official/

Sementara dalil adanya kewajiban zakat fitrah di antaranya  hadist  riwayat Bukhari dan Muslim, bunyinya:

”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho' kurma atau  satu sho' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut  diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk  melaksanakan shalat 'ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ijtihad para ulama

Di tanah Arab di zaman Nabi Muhammad SAW, ada empat makanan pokok yang  biasa digunakan untuk membayar kewajiban zakat, termasuk zakat fitrah.

Baca Juga: Berapa Zakat Fitrah 2022, Inilah Besarannya Untuk Wilayah DKI JAKARTA dan Sekitarnya Menurut BAZNAS

Dari keempat makanan pokok yang biasa digunakan membayar zakat tadi,  tak ada beras atau jagung, apalagi uang.

Pembayaran zakat fitrah menggunakan beras, jagung, atau uang merupakan  hasil ijtihad para ulama.

Hal itu karena tak semua muslim, terutama muslim yang jauh dari negara  Arab, mengenal empat makanan pokok bangsa Arab di zaman Nabi Muhammad SAW.

"Karena tak semua muslim mengenal makanan pokok bangsa Arab di zaman  Nabi Muhammad SAW, maka kemudian para ulama berijtihad. Makanya kita  bisa membayar zakat fitrah dalam bentuk beras atau jagung atau uang,"  jelasnya.

Ustadz Abdul Somad menerangkan, keempat makanan pokok yang biasa  dibayarkan umat muslim di zaman Nabi adalah kurma, gandum, anggur yang  dikeringkan atau kismis, dan susu yang dikeringkan seperti mentega.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: YouTube VDVC religi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah