Sementara dalil adanya kewajiban zakat fitrah di antaranya hadist riwayat Bukhari dan Muslim, bunyinya:
”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho' kurma atau satu sho' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat 'ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ijtihad para ulama
Di tanah Arab di zaman Nabi Muhammad SAW, ada empat makanan pokok yang biasa digunakan untuk membayar kewajiban zakat, termasuk zakat fitrah.
Baca Juga: Berapa Zakat Fitrah 2022, Inilah Besarannya Untuk Wilayah DKI JAKARTA dan Sekitarnya Menurut BAZNAS
Dari keempat makanan pokok yang biasa digunakan membayar zakat tadi, tak ada beras atau jagung, apalagi uang.
Pembayaran zakat fitrah menggunakan beras, jagung, atau uang merupakan hasil ijtihad para ulama.
Hal itu karena tak semua muslim, terutama muslim yang jauh dari negara Arab, mengenal empat makanan pokok bangsa Arab di zaman Nabi Muhammad SAW.
"Karena tak semua muslim mengenal makanan pokok bangsa Arab di zaman Nabi Muhammad SAW, maka kemudian para ulama berijtihad. Makanya kita bisa membayar zakat fitrah dalam bentuk beras atau jagung atau uang," jelasnya.
Ustadz Abdul Somad menerangkan, keempat makanan pokok yang biasa dibayarkan umat muslim di zaman Nabi adalah kurma, gandum, anggur yang dikeringkan atau kismis, dan susu yang dikeringkan seperti mentega.