Para menteri dan seluruh jajaran pemerintah sedang bekerja keras untuk menyiapkan aturan-aturan ini.
pekan depan akan kami sampaikan kepada seluruh masyarakat.
hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan pejabat negara. Serta tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Baca Juga: WAKTU BUKA PUASA dan Sholat KOTA PALU dan Sekitarnya Hari Ini Jumat 15 April 2022 dan Doa Buka Puasa
kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi covid.
Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional
ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD
Terima kasih, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pada kesematan yang sama Presiden Jokowi berpesan. Agar tidak euforia yang berlebihan, percepat proses vaksinasi, dan tetap taat pada protokol kesehatan. Terutam memakai masker saat Mudik nanti.
Itulah pidato Presiden RI tentang THR dan Gaji ke-13 , serta Mudik Lebaran 1443 H.***