Baca Juga: RESEP SEHAT, Tumis Labu Siam Untuk Berbuka Puasa dan Sahur Pun Oke, Murah Meriah Ala Master Chef
Dan adapun orang yang puasa, maka di katakan haram dalam berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung walaupun sedikit Perkataannya Al-Qadhi Abu Tayyib dan di katakan adalah memakruhkannya, Berkata Al-Bandaniji dan selainnya dan dikatakan meninggalkannya adalah di anjurkan perkataannya Ibnu Ash-Shibaghi, dan Allah lebih mengetahui.
Menurut Aang Asran sebagai pengasuh pondok pesantren Al Asran, kumur-kumur dan memasukan air ke dalam hidung ketika berwudhu itu tidak membatalkan puasa jika tidak berlebihan.
"Secara kesimpulan bagi seseorang yang berkumur-kumur ketika berpuasa itu tidak membatalkan puasa, namun tidak di sunnahkan berlebih-lebihan," tutur Aang Asran.
Kesimpulan dari keterangan pendapat para ulama dianjurkan untuk meninggalkan kumur-kumur ketika berpuasa.
Untuk orang yang tidak berpuasa hukum kumur-kumur dan memasukan air kedalam hidung adalah sunnah.
Untuk orang yeng berpuasa, hukum berkumur-kumur dan memasukan air ke dalam hidung hukumnya makruh bahkan ada yang mengharamkan jika berlebihan.***